BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Dengan 2 Syarat

Jumat 10-10-2025,20:38 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan biaya pengobatan korban keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, jaminan pembiayaan ini hanya akan berlaku jika dua syarat utama terpenuhi. Terkhususnya terkait status kepesertaan dan penetapan status insiden.

Pernyataan ini muncul lantaran menyusul maraknya kasus keracunan akibat mengonsumsi menu MBG yang dilaporkan di berbagai daerah. Diketahui hingga pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 60 kasus keracunan dengan lebih dari 5.000 penderita.

BACA JUGA:Program MBG di Banjar Diduga Sebabkan 75 Orang Keracunan

BACA JUGA:Uji Diskresi Program MBG

 
Syarat Pertama, Status Peserta JKN Wajib Aktif

Ali menegaskan bahwa syarat mutlak penanggungan biaya ialah korban keracunan harus berstatus peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS? Itu syarat utamanya, sesuai prosedur," tegasnya di Jakarta, dikutip pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Bagi anak-anak sekolah penerima MBG, kepesertaannya secara umum melekat pada orang tua atau wali, baik sebagai peserta mandiri maupun tanggungan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan badan usaha. Jika belum terdaftar, diberikan imbauan kepada keluarga untuk segera mendaftar sesuai segmen kepesertaan yang berlaku.

BACA JUGA:Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir

BACA JUGA:BSI Agen Buka Akses Baru: Daftar dan Bayar BPJS Ketenagakerjaan di 125 Ribu Titik di Seluruh Indonesia

Syarat Kedua, Insiden Tidak Ditetapkan Sebagai KLB

Syarat kedua yang menjadi penentu ialah status insiden keracunan tersebut tidak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), epidemi, atau pandemi.

Ali menjelaskan jika suatu insiden keracunan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai KLB lokal, maka tanggung jawab penanganan dan pembiayaan akan beralih menjadi tanggung jawab Pemda setempat, bukan BPJS Kesehatan.

"Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya Pemda," jelasnya, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

BACA JUGA:BGN Minta Evaluasi Menu MBG setelah Viral Pangsit Goreng di SD Depok

Tags : #program makan bergizi gratis (mbg) #korban keracunan #dirut #direktur utama #bpjs kesehatan #bpjs #biaya pengobatan #badan penyelenggara jaminan sosial #ali ghufron mukti
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini