BACA JUGA:Himateta Dibekukan Usai Viral Video Maba Cium Kening, Unsri Tegas Sikapi Kasus Ospek
“Bisnis samurai buat hobi,” kata Paryanto. Ia menambahkan, setelah bebas dari hukuman, tidak ada yang mengetahui pasti keberadaan Tarman.
Di sisi lain, video akad nikah pasangan ini turut menyebar luas di media sosial. Dalam video itu, penghulu menyebutkan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar yang disebut dibayar tunai.
BACA JUGA:Viral Video Mahasiswa Baru Unsri Dipaksa Cium Kening, Kampus Langsung Ambil Tindakan
Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, membenarkan prosesi akad berlangsung di Dusun Sidodadi, Kecamatan Bandar, Pacitan. “Pernikahan dilakukan secara sah dan disaksikan warga sekitar,” ujarnya.
Kasus ini menjadi refleksi sosial di tengah maraknya budaya pamer mahar besar di media sosial. Tradisi mahar semestinya menjadi simbol keikhlasan dan komitmen, bukan dijadikan alat untuk melakukan penipuan.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpukau oleh penampilan atau janji materi yang menggiurkan. Pernikahan sejatinya dibangun di atas kejujuran, bukan kebohongan yang menyakiti kedua belah pihak. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya