Saat Mbah Tarman Nikahi Gadis Desa Jeruk, Pacitan: Polisi Antisipasi Kriminal

ILUSTRASI Saat Mbah Tarman Nikahi Gadis Desa Jeruk, Pacitan: Polisi Antisipasi Kriminal.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Pernikahan Tarman, 74, dengan Sheila Arika, 24, unik. Bukan soal beda usia mereka. Melainkan, nikah bermahar cek Rp3 miliar itu dihebohkan warganet sebagai cek palsu. Juga, dikabarkan Tarman kabur seusai nikah. Tak kurang, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mendatangi rumah ortu Sheila untuk konfirmasi.
SEUMPAMA unggahan warganet itu benar adanya, Tarman melakukan tindak pidana penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP. Penipuan delik biasa. Bukan delik aduan. Artinya, tanpa pengaduan pun, polisi wajib bertindak.
Sebab itu, AKBP Ayub yang didampingi tim dari Polres Pacitan mendatangi rumah ortu Sheila di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Pacitan, Jatim, Sabtu, 11 Oktober 2025. Apa hasilnya?
BACA JUGA:Kasus Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar: Polisi Klarifikasi, Jadi Peringatan Modus Penipuan Pernikahan
Ayub: ”Keterangan dari keluarga perempuan, unggahan warganet itu hoaks. Ibunda Sheila, Kana Kumalasari, mengatakannya langsung kepada kami, tim polres didampingi kepala desa setempat juga kepala desa lain di sekitarnya, ada juga bhabinkamtibmas dan babinsa.”
Bayangkan, unggahan warganet itu ditanggapi serius oleh unsur beberapa kepala desa, Polri, dan TNI (dari babinsa). Aparatur negara itu melakukan klarifikasi hukum (kalau-kalau terjadi pelanggaran hukum) akibat unggahan warganet yang ternyata hoaks.
Lantas, apa hasil klarifikasi itu? Jawabnya, tidak ada tindak pidana penipuan.
Ayub: ”Betul. Tidak ada tindak pidana. Pihak keluarga pengantin perempuan tidak merasa dirugikan. Ada videonya juga yang kami rekam. Sebenarnya hal itu masuk ranah privat.”
Berarti, polisi didampingi babinsa dan kepala desa setempat serta kepala desa lain bergerak terlalu cepat. Lebih cepat daripada munculnya tindak pidana.
Tidak ada salahnya. Tidak ada aturan hukum yang menyatakan bahwa hal itu salah. Bisa disimpulkan, tujuan polisi mengantisipasi kemungkinan, kalau-kalau terjadi tindak pidana. Mereka sigap, sebelum tindak pidana terjadi.
Kronologi kejadiannya demikian:
Rabu, 8 Oktober 2025, Tarman dan Sheila menikah di rumah ortu Sheila di Dusun Sidodadi. Akad nikah direkam video. Videonya disebar ke medsos. Tampak kedua pengantin berpakaian pengantin duduk di depan penghulu desa. Acara ijab kabul. Pasti, kelihatan pengantin pria ketuaan jika dibandingkan dengan wanitanya. Njomplang.
Penghulu membacakan –ini yang bikin heboh– begini: ”Maskawin seperangkat alat salat serta cek senilai Rp3 miliar, dibayarkan tunai.”
Video itu menimbulkan multitafsir warganet. Kelihatan dari komentar mereka. Ada yang memuji Tarman hebat, bisa menikahi gadis 24 tahun. Mengucapkan selamat kepada mempelai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: