Saat Mbah Tarman Nikahi Gadis Desa Jeruk, Pacitan: Polisi Antisipasi Kriminal

Saat Mbah Tarman Nikahi Gadis Desa Jeruk, Pacitan: Polisi Antisipasi Kriminal

ILUSTRASI Saat Mbah Tarman Nikahi Gadis Desa Jeruk, Pacitan: Polisi Antisipasi Kriminal.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Ditanya, benarkah Tarman kabur seusai pernikahan?

Kana: ”Memang Pak Tarman pergi bersama anak saya. Mereka bulan madu. Mereka menyebutnya honeymoon. Ke Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Sebelum berangkat, mereka pamitan ke saya.”

Jawaban Kana itu sekaligus membantah isu bahwa Tarman mencuri sepeda motor dan uang Rp200 juta milik ortu Sheila. ”Hoaks itu,” ujar Kana.

Sudahkah selesai? Ternyata belum. Wartawan mengorek latar belakang kehidupan Tarman. Ternyata Tarman pernah dipenjara karena penipuan.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo yang diwawancarai wartawan, Senin,  13 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa Tarman pernah dijerat Pasal 378 KUHP, penipuan, di Polres Wonogiri.

Wahyu: ”Perkara Saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah diadili. Saudara Tarman sudah menjalani hukuman dua tahun penjara.”

Ceritanya, Agustus 2016, Tarman cerita kepada temannya bahwa Tarman punya samurai asli Jepang. Barang antik. Harganya, kata Tarman, sekitar Rp20 triliun. Samurai itu juga ditunjukkan kepada si teman. Dan, si teman meneliti barang antik tersebut.

Samurai bernomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016.

Proses penjualan samurai, katanya, melalui Yayasan PPMI Sumedang PL. Harganya segitu. Persoalannya, kata Tarman kepada teman, masih dicarikan pembeli oleh yayasan. Dan, selama proses menunggu, samurai itu perlu dirawat.

Tarman menawarkan kerja sama dengan si teman, jika samurai laku, si teman diberi Rp3 triliun. Syaratnya, si teman membiayai perawatan samurai yang nilainya ratusan juta dibayarkan ke Tarman. 

Si teman setuju. Dibuatkan surat perjanjian kerja sama. Sejak surat diteken kedua pihak, sejak itu pula teman memberikan uang ke Tarman untuk biaya perawatan samurai. Pembayaran beberapa kali, baik melalui transfer bank maupun tunai.

Namun, bertahun-tahun samurai belum laku juga. Sementara itu, teman secara bertahap sudah menyerahkan total Rp250 juta. Kemudian, si teman meminta kembali uang tersebut. Tarman tidak bisa mengembalikan karena sesuai perjanjian.

Teman lapor polisi. Tarman diproses hukum. Akhirnya ia dihukum dua tahun penjara. Ia bebas hukuman 2024.

Berita bahwa Tarman pernah dipenjara sudah beredar di media massa dan medsos. Tarman sekarang tidak bersalah. Tarman sudah dihukum negara. Kini ia dihukum sosial oleh wartawan dan warganet.

Mungkin, jalan pikiran wartawan dan warganet menyebarkan berita itu sama dengan jalan pikiran polisi yang klarifikasi ke keluarga Sheila. Yakni, antisipasi, kalau-kalau Tarman akan melakukan tindak pidana lagi, suatu saat. Padahal, belum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: