SURABAYA, HARIAN DISWAY- Layanan izin pemakaian tanah (IPT) jangka panjang yang ditawarkan Pemkot Surabaya mulai diminati oleh warga, Senin 13 Oktober 2025.
Sejak tahun lalu, Pemkot telah getol memberikan alternatif layanan itu. Bagi mereka yang sebelumnya memiliki IPT atau sering dikenal surat ijo, bisa meningkatkan statusnya. Menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas Hal Pengelolaan Lahan (HPL). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widyawati mengatakan, saat ini jumlah permohonan HGB di atas HPL itu terus bertambah. Wiwiek Widyawati adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengatakan, saat ini sudah ada 38 permohonan yang sudah disetujui. ”Dan sebanyak 200 permohonan sedang diajukan ke BPN Surabaya,” paparnya. BACA JUGA:Sekjen KPSIS Rachmat Musa: Menjawab Solusi Surat Ijo Ala Cak Eri Cahyadi BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Manuver Whisnu Sakti Buana (40-habis) Wiwiek menjabarkan, dibandingkan pemegang surat ijo, pemegang HGB di atas HPL Ini memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya adalah jangka waktu sewa yang jauh lebih panjang. Untuk surat ijo semisal. Perpanjangan harus dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun untuk HGB ini waktu perpanjangan bisa dilakukan di tahap awal hingga 20 tahun. ”Setelah sewa pertama itu. Bisa kemudian diperpanjang lagi selama 30 tahun,” katanya. Jangka panjang ini tentu mempermudah penyewa HBG. Tak hanya itu, pemegang HBG di atas HPL lebih berdaya. Karena bisa lebih mudah menggunakan dokumen itu untuk jaminan di bank. ”Dibandigkan jika warga yang hanya memegang surat ijo,” paparnya. Wiwiek mengatakan, permohonan HGB di atas HPL ini khusus diberikan bagi permohonan rumah tinggal. Tidak untuk kegiatan lain, seperti tempat usaha semisal. Wiwiek mengatakan, program ini ditempuh oleh Pemkot sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepada warga Surabaya. Khususnya dalam pemanfaatan aset atau tanah milik Pemkot Surabaya. ”Dan sewanya juga sangat terjangkau,” paparnya. (*)Program Pemberian HGB di Atas HPL untuk Rumah Tinggal Mulai Diminati Warga Surabaya
Senin 13-10-2025,12:22 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #surat ijo
#surabaya
#perpanjangan sewa
#pemkot surabaya
#izin pemakaian tanah
#ipt
#hpl
#hgb
#hak guna bangunan
#aset daerah
Kategori :
Terkait
Jumat 23-01-2026,13:45 WIB
Program Beasiswa Pemuda Tangguh Kecolongan Mahasiswa Kalangan Mampu
Rabu 21-01-2026,16:59 WIB
Surabaya Raih Peringkat Tertinggi dalam Indeks Pembangunan Manusia
Selasa 20-01-2026,16:03 WIB
Pemkot Targetkan 5.250 UMKM Kantongi NIB Tahun Ini
Senin 19-01-2026,15:45 WIB
Rona-Rona Karir dan Kehidupan Penyandang Disabilitas di Jawa Timur (2): Garis Pemandu yang Menjerumuskan
Minggu 18-01-2026,14:45 WIB
Lapangan Karanggayam Rampung, Pemkot Kebut Revitalisasi Wisma Sebelum HUT Persebaya
Terpopuler
Sabtu 24-01-2026,12:47 WIB
Prediksi Skor Villarreal vs Real Madrid: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Sabtu 24-01-2026,12:49 WIB
Prediksi Skor Bournemouth vs Liverpool: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Sabtu 24-01-2026,14:24 WIB
Analisis Kemenangan Alter Ego 3–1 atas Team Spirit di M7 23 Januari 2026
Sabtu 24-01-2026,17:01 WIB
Pesan Duka Artis untuk Lula Lahfah Ajak Publik Berempati, Unggahan Reza Arap Jadi Sorotan
Sabtu 24-01-2026,22:32 WIB
Kasus Denada Digugat Pemuda Mengaku Anak: Ujung-ujungnya Duit
Terkini
Minggu 25-01-2026,12:28 WIB
Prediksi Grand Final M7 World Championship 2026: Alter Ego vs Aurora PH
Minggu 25-01-2026,12:22 WIB
Beli Motor Bekas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini yang Wajib Dicek
Minggu 25-01-2026,12:03 WIB
Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Dunia, Menlu Sugiono: Bukan Pengganti Peran PBB
Minggu 25-01-2026,11:56 WIB