SURABAYA, HARIAN DISWAY- Layanan izin pemakaian tanah (IPT) jangka panjang yang ditawarkan Pemkot Surabaya mulai diminati oleh warga, Senin 13 Oktober 2025.
Sejak tahun lalu, Pemkot telah getol memberikan alternatif layanan itu. Bagi mereka yang sebelumnya memiliki IPT atau sering dikenal surat ijo, bisa meningkatkan statusnya. Menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas Hal Pengelolaan Lahan (HPL). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widyawati mengatakan, saat ini jumlah permohonan HGB di atas HPL itu terus bertambah. Wiwiek Widyawati adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengatakan, saat ini sudah ada 38 permohonan yang sudah disetujui. ”Dan sebanyak 200 permohonan sedang diajukan ke BPN Surabaya,” paparnya. BACA JUGA:Sekjen KPSIS Rachmat Musa: Menjawab Solusi Surat Ijo Ala Cak Eri Cahyadi BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Manuver Whisnu Sakti Buana (40-habis) Wiwiek menjabarkan, dibandingkan pemegang surat ijo, pemegang HGB di atas HPL Ini memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya adalah jangka waktu sewa yang jauh lebih panjang. Untuk surat ijo semisal. Perpanjangan harus dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun untuk HGB ini waktu perpanjangan bisa dilakukan di tahap awal hingga 20 tahun. ”Setelah sewa pertama itu. Bisa kemudian diperpanjang lagi selama 30 tahun,” katanya. Jangka panjang ini tentu mempermudah penyewa HBG. Tak hanya itu, pemegang HBG di atas HPL lebih berdaya. Karena bisa lebih mudah menggunakan dokumen itu untuk jaminan di bank. ”Dibandigkan jika warga yang hanya memegang surat ijo,” paparnya. Wiwiek mengatakan, permohonan HGB di atas HPL ini khusus diberikan bagi permohonan rumah tinggal. Tidak untuk kegiatan lain, seperti tempat usaha semisal. Wiwiek mengatakan, program ini ditempuh oleh Pemkot sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepada warga Surabaya. Khususnya dalam pemanfaatan aset atau tanah milik Pemkot Surabaya. ”Dan sewanya juga sangat terjangkau,” paparnya. (*)Program Pemberian HGB di Atas HPL untuk Rumah Tinggal Mulai Diminati Warga Surabaya
Senin 13-10-2025,12:22 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #surat ijo
#surabaya
#perpanjangan sewa
#pemkot surabaya
#izin pemakaian tanah
#ipt
#hpl
#hgb
#hak guna bangunan
#aset daerah
Kategori :
Terkait
Minggu 21-12-2025,15:01 WIB
Pemkot Surabaya Luncurkan Aplikasi Belanja Si-Boyo
Rabu 17-12-2025,10:21 WIB
Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Gereja hingga RHU Diawasi Ketat
Senin 08-12-2025,16:22 WIB
Dinilai Belum Realistis, Pemkot Tunda Pembangunan Tanggul Laut Pesisir Surabaya
Jumat 05-12-2025,18:06 WIB
Surabaya Pastikan, Tak Ada Angka Stunting Baru di 2027, Intervensi 4 Kelompok Rentan
Rabu 03-12-2025,12:53 WIB
Pemkot Siapkan Beasiswa untuk PAUD, Komitmen Pendidikan 13 Tahun
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,23:19 WIB
Rating Pemain Chelsea Ditahan Imbang Newcastle, Reece James-Joao Pedro Penyelamat The Blues
Minggu 21-12-2025,08:09 WIB
Rating Pemain Juventus Usai Kalahkan Roma 2-1: Lini Depan Akhirnya Tajam!
Sabtu 20-12-2025,22:33 WIB
Kasus Pembunuhan Sadis Bocah 9 Tahun di Cilegon: Pakar Mengatakan, Pelaku Orang Dalam
Minggu 21-12-2025,07:27 WIB
Rating Pemain Real Madrid yang Kalahkan Sevilla 2-0, Belakang So-So, Tengah-Depan Mantap
Sabtu 20-12-2025,22:55 WIB
Indonesia dan Jalan Perdamaian Kamboja-Thailand
Terkini
Minggu 21-12-2025,18:26 WIB
Pernikahan yang Tidak Sah Menurut Hukum Islam dan Negara, Apa Saja?
Minggu 21-12-2025,17:21 WIB
Anak Tidak Sah Tetap Dapat Warisan? Ini Penjelasannya
Minggu 21-12-2025,15:11 WIB
DPD PDI Perjuangan Jatim Sahkan 25 Pengurus Baru, Fokus Regenerasi dan Program Kerakyatan untuk Pemilu 2029
Minggu 21-12-2025,15:01 WIB
Pemkot Surabaya Luncurkan Aplikasi Belanja Si-Boyo
Minggu 21-12-2025,13:44 WIB