SURABAYA, HARIAN DISWAY- Layanan izin pemakaian tanah (IPT) jangka panjang yang ditawarkan Pemkot Surabaya mulai diminati oleh warga, Senin 13 Oktober 2025.
Sejak tahun lalu, Pemkot telah getol memberikan alternatif layanan itu. Bagi mereka yang sebelumnya memiliki IPT atau sering dikenal surat ijo, bisa meningkatkan statusnya. Menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas Hal Pengelolaan Lahan (HPL). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widyawati mengatakan, saat ini jumlah permohonan HGB di atas HPL itu terus bertambah. Wiwiek Widyawati adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengatakan, saat ini sudah ada 38 permohonan yang sudah disetujui. ”Dan sebanyak 200 permohonan sedang diajukan ke BPN Surabaya,” paparnya. BACA JUGA:Sekjen KPSIS Rachmat Musa: Menjawab Solusi Surat Ijo Ala Cak Eri Cahyadi BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Manuver Whisnu Sakti Buana (40-habis) Wiwiek menjabarkan, dibandingkan pemegang surat ijo, pemegang HGB di atas HPL Ini memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya adalah jangka waktu sewa yang jauh lebih panjang. Untuk surat ijo semisal. Perpanjangan harus dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun untuk HGB ini waktu perpanjangan bisa dilakukan di tahap awal hingga 20 tahun. ”Setelah sewa pertama itu. Bisa kemudian diperpanjang lagi selama 30 tahun,” katanya. Jangka panjang ini tentu mempermudah penyewa HBG. Tak hanya itu, pemegang HBG di atas HPL lebih berdaya. Karena bisa lebih mudah menggunakan dokumen itu untuk jaminan di bank. ”Dibandigkan jika warga yang hanya memegang surat ijo,” paparnya. Wiwiek mengatakan, permohonan HGB di atas HPL ini khusus diberikan bagi permohonan rumah tinggal. Tidak untuk kegiatan lain, seperti tempat usaha semisal. Wiwiek mengatakan, program ini ditempuh oleh Pemkot sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepada warga Surabaya. Khususnya dalam pemanfaatan aset atau tanah milik Pemkot Surabaya. ”Dan sewanya juga sangat terjangkau,” paparnya. (*)Program Pemberian HGB di Atas HPL untuk Rumah Tinggal Mulai Diminati Warga Surabaya
Senin 13-10-2025,12:22 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #surat ijo
#surabaya
#perpanjangan sewa
#pemkot surabaya
#izin pemakaian tanah
#ipt
#hpl
#hgb
#hak guna bangunan
#aset daerah
Kategori :
Terkait
Jumat 23-01-2026,13:45 WIB
Program Beasiswa Pemuda Tangguh Kecolongan Mahasiswa Kalangan Mampu
Rabu 21-01-2026,16:59 WIB
Surabaya Raih Peringkat Tertinggi dalam Indeks Pembangunan Manusia
Selasa 20-01-2026,16:03 WIB
Pemkot Targetkan 5.250 UMKM Kantongi NIB Tahun Ini
Senin 19-01-2026,15:45 WIB
Rona-Rona Karir dan Kehidupan Penyandang Disabilitas di Jawa Timur (2): Garis Pemandu yang Menjerumuskan
Minggu 18-01-2026,14:45 WIB
Lapangan Karanggayam Rampung, Pemkot Kebut Revitalisasi Wisma Sebelum HUT Persebaya
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,12:28 WIB
Prediksi Grand Final M7 World Championship 2026: Alter Ego vs Aurora PH
Sabtu 24-01-2026,22:32 WIB
Kasus Denada Digugat Pemuda Mengaku Anak: Ujung-ujungnya Duit
Minggu 25-01-2026,16:37 WIB
Prediksi Skor Crystal Palace vs Chelsea, Kondisi Terkini, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Minggu 25-01-2026,12:39 WIB
Membaca Pola Permainan Alter Ego di M7: Amankan Objektif, Ambil Risiko, dan Tetap Tenang Meski Tertinggal
Minggu 25-01-2026,16:15 WIB
Prediksi Skor Barcelona vs Real Oviedo, Update Kondisi, Head to Head, dan Susunan Pemain
Terkini
Minggu 25-01-2026,19:26 WIB
Deretan Power Bank 20.000 mAh Terbaik 2026, Aman Masuk Pesawat
Minggu 25-01-2026,18:59 WIB
Charity Run for Everyone Buka Ruang Inklusif, Kawan Difabel Ikut Ramaikan Kategori 2K
Minggu 25-01-2026,18:38 WIB
Dugaan Penyelewengan Pajak Cha Eun-woo, Ancam Karier Jangka Panjang Sang Idol
Minggu 25-01-2026,18:04 WIB
Ini Kelebihan Power Bank Shargeek 170 dengan Layar Smart Digital
Minggu 25-01-2026,17:09 WIB