SURABAYA, HARIAN DISWAY- Layanan izin pemakaian tanah (IPT) jangka panjang yang ditawarkan Pemkot Surabaya mulai diminati oleh warga, Senin 13 Oktober 2025.
Sejak tahun lalu, Pemkot telah getol memberikan alternatif layanan itu. Bagi mereka yang sebelumnya memiliki IPT atau sering dikenal surat ijo, bisa meningkatkan statusnya. Menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas Hal Pengelolaan Lahan (HPL). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widyawati mengatakan, saat ini jumlah permohonan HGB di atas HPL itu terus bertambah. Wiwiek Widyawati adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengatakan, saat ini sudah ada 38 permohonan yang sudah disetujui. ”Dan sebanyak 200 permohonan sedang diajukan ke BPN Surabaya,” paparnya. BACA JUGA:Sekjen KPSIS Rachmat Musa: Menjawab Solusi Surat Ijo Ala Cak Eri Cahyadi BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Manuver Whisnu Sakti Buana (40-habis) Wiwiek menjabarkan, dibandingkan pemegang surat ijo, pemegang HGB di atas HPL Ini memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya adalah jangka waktu sewa yang jauh lebih panjang. Untuk surat ijo semisal. Perpanjangan harus dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun untuk HGB ini waktu perpanjangan bisa dilakukan di tahap awal hingga 20 tahun. ”Setelah sewa pertama itu. Bisa kemudian diperpanjang lagi selama 30 tahun,” katanya. Jangka panjang ini tentu mempermudah penyewa HBG. Tak hanya itu, pemegang HBG di atas HPL lebih berdaya. Karena bisa lebih mudah menggunakan dokumen itu untuk jaminan di bank. ”Dibandigkan jika warga yang hanya memegang surat ijo,” paparnya. Wiwiek mengatakan, permohonan HGB di atas HPL ini khusus diberikan bagi permohonan rumah tinggal. Tidak untuk kegiatan lain, seperti tempat usaha semisal. Wiwiek mengatakan, program ini ditempuh oleh Pemkot sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepada warga Surabaya. Khususnya dalam pemanfaatan aset atau tanah milik Pemkot Surabaya. ”Dan sewanya juga sangat terjangkau,” paparnya. (*)Program Pemberian HGB di Atas HPL untuk Rumah Tinggal Mulai Diminati Warga Surabaya
Senin 13-10-2025,12:22 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #surat ijo
#surabaya
#perpanjangan sewa
#pemkot surabaya
#izin pemakaian tanah
#ipt
#hpl
#hgb
#hak guna bangunan
#aset daerah
Kategori :
Terkait
Jumat 06-03-2026,20:33 WIB
Kasus Hipertensi dan Diabetes Tinggi, Pemkot Terbitkan SE Kurangi Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Harian
Jumat 27-02-2026,17:34 WIB
Pemkot Jajaki Investor Untuk Bangun Rusunami dan Rusunawa Non-Subsidi
Kamis 12-02-2026,18:27 WIB
Cegah Kanker Serviks, Pemkot Masifkan Vaksinasi HPV
Selasa 10-02-2026,15:11 WIB
Aturan Baru, Kini Tinggal di Rusunawa Subsidi di Surabaya Maksimal 12 Tahun
Senin 09-02-2026,21:36 WIB
10 Ribu Warga Surabaya Masih Tunggu Antrean Rusunawa
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,10:31 WIB
Prediksi Skor Mansfield vs Arsenal di Piala FA, The Gunners Bisa Pesta Gol
Sabtu 07-03-2026,13:11 WIB
15 UPDATE Perang Iran vs AS–Israel Hari ke-7 di Timur Tengah
Sabtu 07-03-2026,17:00 WIB
Prediksi Skor Wrexham vs Chelsea, The Blues Waspadai Kejutan Tim Ryan Reynolds
Sabtu 07-03-2026,13:39 WIB
Kurs Rupiah Hari Ini 7 Maret 2026, Dolar AS Tembus Rp16.900–Rp17.400
Sabtu 07-03-2026,18:06 WIB
Prediksi Skor Juventus vs Pisa, Bianconeri Wajib Menang di Kandang
Terkini
Minggu 08-03-2026,10:00 WIB
GP Australia 2026: Verstappen, Stroll, Sainz Tetap Start Meski Gagal Kualifikasi
Minggu 08-03-2026,09:33 WIB
Mengakar untuk Tumbuh, Mbangunredjo Art Festival Suguhkan Teater di Jalanan Kampung
Minggu 08-03-2026,08:47 WIB
Juventus Hajar Pisa 4-0, Spalletti Sindir Jonathan David dan Lois Openda
Minggu 08-03-2026,08:17 WIB
Newcastle vs Man City 1-3 di Piala FA, Pep Guardiola Sanjung Omar Marmoush
Minggu 08-03-2026,07:49 WIB