SURABAYA, HARIAN DISWAY- Layanan izin pemakaian tanah (IPT) jangka panjang yang ditawarkan Pemkot Surabaya mulai diminati oleh warga, Senin 13 Oktober 2025.
Sejak tahun lalu, Pemkot telah getol memberikan alternatif layanan itu. Bagi mereka yang sebelumnya memiliki IPT atau sering dikenal surat ijo, bisa meningkatkan statusnya. Menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas Hal Pengelolaan Lahan (HPL). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widyawati mengatakan, saat ini jumlah permohonan HGB di atas HPL itu terus bertambah. Wiwiek Widyawati adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengatakan, saat ini sudah ada 38 permohonan yang sudah disetujui. ”Dan sebanyak 200 permohonan sedang diajukan ke BPN Surabaya,” paparnya. BACA JUGA:Sekjen KPSIS Rachmat Musa: Menjawab Solusi Surat Ijo Ala Cak Eri Cahyadi BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Manuver Whisnu Sakti Buana (40-habis) Wiwiek menjabarkan, dibandingkan pemegang surat ijo, pemegang HGB di atas HPL Ini memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya adalah jangka waktu sewa yang jauh lebih panjang. Untuk surat ijo semisal. Perpanjangan harus dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun untuk HGB ini waktu perpanjangan bisa dilakukan di tahap awal hingga 20 tahun. ”Setelah sewa pertama itu. Bisa kemudian diperpanjang lagi selama 30 tahun,” katanya. Jangka panjang ini tentu mempermudah penyewa HBG. Tak hanya itu, pemegang HBG di atas HPL lebih berdaya. Karena bisa lebih mudah menggunakan dokumen itu untuk jaminan di bank. ”Dibandigkan jika warga yang hanya memegang surat ijo,” paparnya. Wiwiek mengatakan, permohonan HGB di atas HPL ini khusus diberikan bagi permohonan rumah tinggal. Tidak untuk kegiatan lain, seperti tempat usaha semisal. Wiwiek mengatakan, program ini ditempuh oleh Pemkot sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepada warga Surabaya. Khususnya dalam pemanfaatan aset atau tanah milik Pemkot Surabaya. ”Dan sewanya juga sangat terjangkau,” paparnya. (*)Program Pemberian HGB di Atas HPL untuk Rumah Tinggal Mulai Diminati Warga Surabaya
Senin 13-10-2025,12:22 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #surat ijo
#surabaya
#perpanjangan sewa
#pemkot surabaya
#izin pemakaian tanah
#ipt
#hpl
#hgb
#hak guna bangunan
#aset daerah
Kategori :
Terkait
Sabtu 28-03-2026,18:16 WIB
Pemkot Siapkan Paket Parkir Berlangganan Setahun, Dibayar Saat Perpanjangan STNK
Jumat 20-03-2026,22:19 WIB
Jadwal dan Pengaturan Lalin Salat Idulfitri 2026 di Balai Kota Surabaya
Rabu 18-03-2026,13:05 WIB
Operasi Yustisi Surabaya 2026: Pendatang Tanpa Kerja Terancam Ditolak
Kamis 12-03-2026,17:35 WIB
Eri Cahyadi Susun Jadwal Piket Kepala OPD Surabaya Selama Lebaran 2026
Jumat 06-03-2026,20:33 WIB
Kasus Hipertensi dan Diabetes Tinggi, Pemkot Terbitkan SE Kurangi Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Harian
Terpopuler
Senin 30-03-2026,10:31 WIB
Prediksi Skor Jerman vs Ghana, Der Panser Uji Coba Pasukan Muda
Senin 30-03-2026,06:31 WIB
Lirik dan Terjemahan FYA Milik BTS, Lagu Eksperimental Favorit Jungkook
Senin 30-03-2026,08:00 WIB
11 Idol Group yang Bakal Comeback April 2026, Ada TXT Hingga CORTIS
Senin 30-03-2026,05:30 WIB
Kolombia vs Prancis 1-3, Brace Doue Bawa Les Blues Tak Terkalahkan di 9 Laga
Senin 30-03-2026,09:50 WIB
29 Fakta Menarik Cha Eun woo yang Ulang Tahun ke-29, Face Genius dengan Berbagai Prestasi
Terkini
Senin 30-03-2026,23:27 WIB
Desa Tompobulu, Berkembang Berkat Saraba Daun Kelor dan Dukungan Program Desa BRILiaN
Senin 30-03-2026,20:12 WIB
Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Terus Berinovasi Bersama BRI
Senin 30-03-2026,20:04 WIB
BRI Dukung Desa Hendrosari Bangkit, UMKM Tumbuh Lewat Wisata Lontar Sewu
Senin 30-03-2026,19:10 WIB
Cara Cek Hasil SNBP 2026 yang Diumumkan 31 Maret 2026
Senin 30-03-2026,19:04 WIB