Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Senin 13-10-2025,16:41 WIB
Reporter : Hana Try Hestina Br Ginting
Editor : Taufiqur Rahman

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.

Sebagai Mendikbudristek pada tahun 2020, Nadiem disebut merancang penggunaan produk Google dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementerian yang dipimpinnya.

Meskipun proses pengadaan alat TIK tersebut saat itu belum dimulai.

BACA JUGA:Google Indonesia Tanggapi soal Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim

Atas tuduhan tersebut, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura.

Kategori :