HARIAN DISWAY - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin,13 Oktober 2025, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hakim menilai penyidik Kejagung telah memeriksa belasan saksi dan sejumlah ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, sehingga permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.
BACA JUGA:Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Senin, Kejagung Siap Hormati Hasil Sidang
"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim untuk mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari beragam latar belakang termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Jaksa Agung menyampaikan pendapat hukum atau amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada hakim yang memeriksa perkara praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
BACA JUGA:Nadiem Ajukan Praperadilan
Para amici (sebutan untuk para amicus curiae) menilai bahwa mekanisme praperadilan di Indonesia kerap menyimpang dari tujuan awalnya dan belum berfungsi optimal sebagai pengawasan terhadap kewenangan penyidik.
Mereka juga mendorong adanya pembaruan dalam sistem pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka.
Dalam perkara yang melibatkan Nadiem, para ahli menilai bahwa dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap dirinya belum memenuhi kekuatan yang cukup untuk menduga adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Dengan kata lain, penetapan status tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak didasari oleh prinsip reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan secara hukum.
BACA JUGA:Apartemen Nadiem Makarim Ternyata sudah Digeledah, Kejagung Temukan Ini
Menurut mereka, beban pembuktian dalam perkara ini seharusnya tidak dibebankan kepada pemohon, melainkan kepada termohon, yakni pihak penyidik dari Kejaksaan Agung.