HARIAN DISWAY - Suara warga Kandangan, Surabaya, akhirnya didengar. Mereka mengeluhkan soal polusi dari PT Suka Jadi Logam (SJL), perusahaan peleburan logam yang beroperasi di tengah permukiman.
Kini mereka mendapat respons serius dari Komisi C DPRD Surabaya. Ketua Komisi C, Eri Irawan, memimpin rapat koordinasi darurat pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Rapat itu melibatkan hampir seluruh pihak terkait. Mulai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, PemerintahPemprov, DLH, Dinas Perindustrian, Dinas Perizinan, Satpol PP, hingga aparat keamanan setempat, yakni Kapolsek dan Komandan Rayon Militer (Danramil).
BACA JUGA:DPRD Surabaya Buat Jurus Bangkitkan Aset Lewat Digitalisasi
BACA JUGA:Moroseneng Berdenyut Lagi, DPRD Surabaya Desak Pemkot Bergerak!
Yang tak kalah penting, warga dan pegiat lingkungan hadir langsung. Bukan hanya sebagai penonton, tapi sebagai saksi dan penyampai fakta lapangan.
Mereka bercerita soal polusi yang mengganggu mereka. Mulai dari asap hitam, bau menyengat, dan kekhawatiran akan kesehatan jangka panjang. Terutama anak-anak yang tinggal di sekitar pabrik.
Eri pun menyatakan dengan tegas dan membela masyarakat. "Peleburan logam tidak boleh berada di tengah permukiman. "PT SJL harus menghentikan operasinya di sini," tegas Eri.
Menurutnya, aktivitas semacam itu seharusnya hanya berlangsung di kawasan industri. Kabar baiknya? Perusahaan menyatakan kesediaan untuk pindah.
BACA JUGA:Politik di Era Digital ala Pimpinan DPRD Surabaya Arif Fathoni: Scroll, Klik, dan Pertanggungjawaban
BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Bahas Eigendom di Jakarta, Pertamina Minta Pendampingan Kejati
Mereka berjanji akan memindahkan seluruh operasional ke lokasi baru dalam waktu delapan bulan. Tapi DPRD tak mau ambil risiko. Selama masa transisi, dewan meminta Pemprov menonaktifkan izin operasional sementara.
Sehingga aktivitas peleburan benar-benar dihentikan—bukan hanya dikurangi. Lebih dari itu, investigasi DPRD menemukan pelanggaran lain, yakni bangunan PT SJL tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Akibatnya, pemerintah sudah menyegel bagian bangunan tersebut dan menjatuhkan denda hampir Rp100 juta. Komisi C DPRD Surabaya memastikan dinas terkait akan terus memantau agar pelanggaran serupa tak terulang.
BACA JUGA:Eks Lokalisasi Moroseneng Hidup Lagi, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bertindak Tegas