Iptu Suroto menegaskan, motif utama pelaku adalah emosi dan kekecewaan ekonomi. Mereka tidak terima dengan dugaan penipuan tiket yang merugikan mereka secara finansial.
“Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*)