BACA JUGA:Cagar Budaya di Pasuruan Terancam Dilepas, Pemilik Ogah Merawat
Selain tiga pelaku yang ditangkap, polisi juga menetapkan dua orang lainnya, berinisial N dan H, sebagai buronan (DPO) yang masih dalam pengejaran.
Kini, ketiga pelaku kembali mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan efek jera belum bekerja maksimal. Tapi kami pastikan semua pelaku akan ditindak tegas,” pungkas Iptu Choirul Mustofa. (*)