Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar saat sambutan di acara penandatanganan MoU Penataan Pembangunan Pesantren-Kemenko PM-
Pernyataan Cak Imin itu disampaikan dalam kegiatan bertajuk “MoU Menjadi Bukti Komitmen Pemerintah terhadap Pesantren”, di mana Kemenko PM bersama Satgas Penataan Pembangunan Pesantren menegaskan akan melakukan audit terhadap seluruh gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Selain itu, pemerintah memastikan proses penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk pondok pesantren dilakukan secara gratis dan tanpa kerumitan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penataan ulang pesantren yang belum memiliki izin pembangunan. (*)