Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Bangunan Pesantren

Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Bangunan Pesantren

konpers usai rapat lintas kementerian, kemenag buat audit pesantren--kemang RI

HARIAN DISWAY -  Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengaudit dan menertibkan bangunan pesantren serta lembaga keagamaan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut Muhaimin, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari perhatian dan arahan Presiden terhadap potensi kerawanan bangunan pesantren di berbagai daerah. 

Pemerintah, katanya, menaruh perhatian besar terhadap keselamatan dan kenyamanan para santri yang tengah menuntut ilmu di lingkungan pesantren.

“Fokus pembicaraan kita hari ini adalah menindaklanjuti perhatian dan perintah Presiden terhadap kerawanan-kerawanan gedung pesantren di Indonesia. Kami ingin memastikan seluruh santri belajar dalam lingkungan yang aman dan layak,” ujar Muhaimin.

BACA JUGA:Wamenag Optimistis Izin Pembentukan Ditjen Pesantren Terbit Sebelum Hari Santri

Ia menambahkan, pemerintah akan memulai proses audit dan pendampingan terhadap pesantren-pesantren yang rawan secara struktural, terutama yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar-mengajar.

Audit akan diprioritaskan pada pesantren dengan lebih dari 1.000 penghuni, usia bangunan di atas 10 tahun, serta bangunan bertingkat lebih dari dua lantai.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

Selain pesantren, kebijakan audit dan penataan ini juga akan diberlakukan bagi yayasan keagamaan, tempat ibadah, panti asuhan, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang melibatkan publik. 

“Selain pesantren, langkah-langkah ini akan diterapkan pada seluruh lembaga pelayanan publik keagamaan yang memiliki potensi kerawanan fasilitas dan gedung,” jelas Muhaimin.

Tak hanya fokus pada audit bangunan, pemerintah juga menyiapkan program pendidikan vokasi untuk santri pondok pesantren. Melalui program ini, santri berusia minimal 18 tahun akan mendapatkan pelatihan dasar dan sertifikasi keterampilan konstruksi guna menambah keahlian praktis di bidang pembangunan.

BACA JUGA:Menag: Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Jangan Dibesar-besarkan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut program vokasi tersebut menjadi peluang bagi santri untuk memperoleh keterampilan baru sekaligus membantu proses pembangunan di lingkungan pesantren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenagri