MALANG, HARIAN DISWAY – Setelah lebih dari satu dekade menyalahgunakan aset negara, seorang warga Surabaya akhirnya dijebloskan ke penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menahan KS, 65, atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng, Kecamatan Klojen.
Penahanan dilakukan sejak Kamis, 16 Oktober 2025, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop
BACA JUGA:Buntut Korupsi Minyak Mentah, JPU Ungkap 18 Korporasi yang Diuntungkan
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, awalnya KS mengajukan izin pemanfaatan aset Pemkot untuk tempat tinggal pribadi.
Namun, dalam praktiknya, lahan tersebut justru disewakan kepada pihak lain dan diubah menjadi rumah makan komersial.
“Modusnya, tersangka memanfaatkan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi. Ia menyewakan lahan itu tanpa izin resmi dari Pemkot dan menikmati hasilnya sendiri,” jelas Agung, Kamis, 16 Oktober 2025.
Lahan yang disalahgunakan itu memiliki luas sekitar 513 meter persegi dan telah digunakan sejak tahun 2011 hingga 2025. Dalam periode 14 tahun tersebut, tersangka menyewakan lahan kepada pihak ketiga dengan nilai sewa yang masuk ke kantong pribadi.
“Seharusnya, Pemkot Malang memperoleh pendapatan sebesar Rp2,3 miliar dari sewa lahan itu. Tapi tersangka hanya menyetorkan sekitar Rp170 juta ke kas daerah,” ungkap Agung.
Agung menjelaskan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta demi kelancaran penyidikan.
“Kami menilai unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini sudah cukup kuat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ronny Dwi Sulistiawan, menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi kliennya.
BACA JUGA:Ribuan Santri Malang Geruduk Balai Kota, Protes Tayangan Trans7 yang Lecehkan Kiai