SURABAYA, HARIAN DISWAY - Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak kembali menjadi sorotan serius. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Diskusi tersebut mengusung tema Analisis dan Evaluasi Hukum dalam Memperkuat Pembangunan SDM, Kesetaraan Gender, serta Peran Perempuan (Asta Cita Ke-4) di Aula Raden Wijaya, Surabaya, Selasa, 21 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kawal Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Kampus
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Fasilitasi Pendaftraran 8.494 Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini bertujuan mengevaluasi efektivitas hukum dalam penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto dan dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Marciana Dominika Jone serta Ketua Tim Kerja BPHN Widya Oesman. Turut hadir pula pejabat Kanwil, akademisi, dan aparat penegak hukum dari berbagai lembaga.
Dalam sambutannya, Haris menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai wujud pelaksanaan Asta Cita Ke-4 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, dan peran perempuan menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kolaborasi dengan APHK, Dukung Modernisasi Hukum Perdata Nasional
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Jalankan Aplikasi Verifikasi Pemilik Manfaat
Menurutnya, evaluasi hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan hukum benar-benar melindungi perempuan dan anak.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tetapi cerminan nyata bahwa masih banyak perempuan dan anak yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” terang Haris Sukamto di hadapan peserta FGD.
Berdasarkan data Simfoni PPA, hingga Juli 2025 tercatat lebih dari 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara survei nasional menunjukkan 1 dari 5 perempuan dan 1 dari 2 anak pernah mengalami kekerasan.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dorong Pengaturan Teknis DTSEN untuk Perkuat Transformasi Perlindungan Sosial
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Serahkan SK 22 PPPK, Momentum Tingkatkan Kinerja Pegawai
Dalam sesi pemaparan, Marciana Dominika Jone dari BPHN mengungkapkan masih banyak kasus kekerasan yang diselesaikan di luar pengadilan.