Mereka adalah Jodi Pradana Putra, Wawan Kurniawan, Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), dan Sukar (mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).
Keempatnya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:KPK Kembali Dalami Jual Beli Tanah yang Dilakukan Bintang Perbowo
Sementara itu, satu tersangka lain, A. Royan (AR), pihak swasta dari Tulungagung, belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Untuk AR minta dijadwal ulang karena kondisi pemeriksaannya kesehatannya tidak memungkinkan,” terang Asep. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra