KPK Tunda Penahanan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Medis

Rabu 22-10-2025,10:34 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Kondisi medis jadi alasan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penahanan mantan ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat (Pokmas).

“Saudara Kusnadi sudah datang ke sini dan sudah kami periksa secara medis, termasuk oleh dokter KPK,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, 21 Oktober 2025.

BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji

KPK masih mengkaji apakah kondisi fisik Kusnadi memungkinkan untuk ditahan dan mengikuti proses hukum.

“Yang kami lihat adalah apakah dia fit untuk ditahan dan untuk dibawa ke pengadilan,” katanya.

BACA JUGA:KPK Dalami Mekanisme Subkontraktor Kasus Penyaluran Bansos

Selain memastikan kelayakan fisik, KPK juga mempertimbangkan potensi penularan penyakit di dalam ruang tahanan.

Menurut Asep, jika tersangka mengidap penyakit menular, penempatannya di sel dapat membahayakan warga binaan lain.

BACA JUGA:Dalami Kasus CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

Dalam perkara tersebut, Kusnadi diduga menerima suap terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Immanuel Ebenezer untuk Kali Kedua, Ini Deretan Nama Tersangkanya!

Selain Kusnadi, 3 nama lain juga sedang diproses sebagai tersangka penerima suap, yakni Anwar Sadad dan Achmad Iskandar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono, staf dari Anwar Sadad.

Sebelumnya, KPK telah menahan 4 tersangka dari pihak pemberi suap kepada Kusnadi.

BACA JUGA:KPK Buka Pelaporan Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Kategori :