JAKARTA, HARIAN DISWAY – Peredaran barang palsu dan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di platform perdagangan daring yang meningkat, menjadi perhatian serius bagi pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Transformasi digital yang mempercepat arus perdagangan lintas batas memang membuka peluang besar bagi inovasi, namun juga menghadirkan risiko penyalahgunaan dan pelanggaran KI yang semakin kompleks.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama European Union Intellectual Property Office (EUIPO) melalui program SCOPE IPR menggelar workshop bertajuk Challenges in IPR Enforcement in Physical and Online Marketplaces di Hotel Westin, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menegaskan, penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual kini memasuki fase krusial. Ia menyebut, pelanggaran KI saat ini tidak lagi bersifat lokal atau insidental, tapi sudah berkembang menjadi jaringan yang terorganisir lintas negara.
BACA JUGA:DJKI Rekomendasikan Penutupan 41 Situs Pelanggar Hak Cipta, COA Webtoon Jadi Pelapor Utama
Direktur Penegakan Hukum DJKI Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi -dok.istimewa-
“Pendekatan penegakan hukum harus bertransformasi menjadi lebih adaptif, berbasis intelijen digital, dan melibatkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum, pelaku industri, serta platform digital,” ujar Arie.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah pola pelanggaran KI. Mulai dari penggunaan identitas anonim hingga penggandaan konten digital dalam skala besar.
Untuk menghadapinya, DJKI membentuk Satuan Tugas Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran KI. “Satuan tugas ini menjadi katalis koordinasi nasional antara DJKI, Bea dan Cukai, Kepolisian, serta pelaku industri dan platform digital untuk menekan peredaran barang tiruan di pasar fisik maupun daring,” jelasnya.
Head of Trade, European Union Delegation to Indonesia Carsten Sorensen menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pelindungan KI sebagai fondasi iklim investasi yang sehat. Ia menilai bahwa penegakan hukum yang kuat menjadi syarat utama bagi terciptanya perdagangan yang berintegritas.
BACA JUGA:DJKI Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Langkah Awal Pelindungan Defensif
BACA JUGA:DJKI Apresiasi Inovasi Aplikasi Pembayaran Royalti Inspiration dari LMKN
“Kita perlu berkomitmen agar perdagangan dan investasi berjalan di bawah hukum yang pasti, menciptakan lingkungan yang stabil termasuk dalam penegakan kekayaan intelektual,” ujar Sorensen.
Ia menambahkan, kepastian hukum tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi, tetapi harus diimplementasikan secara nyata. “Penegakan hukum yang konsisten membangun kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan,” tambahnya.
Menurut Sorensen, inisiatif seperti SCOPE IPR (EU-ASEAN Sustainable Connectivity Package – Intellectual Property Rights) merupakan contoh konkret kerja sama antarnegara dalam memperkuat tata kelola KI. Melalui program ini, Uni Eropa dan ASEAN berkomitmen memastikan penerapan aturan internasional demi terwujudnya sistem perlindungan KI yang lebih efektif.