DJKI dan Uni Eropa Bahas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Pasar dan Lokapasar

Rabu 22-10-2025,12:38 WIB
Reporter : Tira Mada
Editor : Thoriq S Karim

Workshop tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Kekayaan Intelektual Denmark, ASEAN Secretariat, pelaku e-commerce, aparat penegak hukum, dan pemilik KI dari berbagai negara ASEAN. 

BACA JUGA:Apple Kena Gugatan, DJKI Ingatkan Pengembang AI Indonesia Hargai Hak Cipta

BACA JUGA:Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal

Diskusi berlangsung dinamis dengan fokus pada praktik terbaik pengawasan perdagangan lintas batas, forensik digital, dan mekanisme pelaporan pelanggaran di platform daring.

DJKI menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang tidak hanya melindungi pemilik hak. Tapi juga menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan ekosistem perdagangan yang sehat serta berintegritas.

DJKI juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih aktif dalam mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektualnya. “Pendaftaran KI adalah langkah awal untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum penuh baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Brigjen Arie.

Langkah sinergis antara DJKI dan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam menghadapi tantangan global penegakan hukum kekayaan intelektual di era digital. (*)

Kategori :