AKP Ganda Sibarani juga menambahkan bahwa pasangan suami istri tersebut sempat pergi bersama ke RS Anggrek Mas. Kemudian, korban dirujuk ke RSCM, namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
BACA JUGA:Pembunuhan dan Mutilasi Itu Terkuak dari Cincin Bermata Love
BACA JUGA:Mutilasi Pacar di Serang, Banten: Kontradiksi Tersangka dan Autopsi
“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,”kata AKP Ganda Sibarani.
Saat ini, pelaku HZ dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi dalam proses rekonstruksi yang memeragakan 18 adegan.
*) Mahasiswa Magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya