SURABAYA, HARIAN DISWAY – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan aturan baru soal pendirian tenda hajatan di jalan umum.
Mulai kini, warga tidak bisa lagi menutup badan jalan tanpa mekanisme izin berlapis dari RT, RW, lurah, hingga kepolisian.
Aturan itu diterapkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari keluhan warga akibat kemacetan yang sering muncul karena hajatan yang menutup jalan tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Viral Gajah Rocky Balboa, Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Eksploitasi di KBS
“Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung. Maka dia harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW dan lurah,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, dikutip Minggu, 26 Oktober 2025.
Eri menegaskan, warga tidak bisa lagi langsung mengajukan izin ke kepolisian tanpa rekomendasi dari perangkat wilayah.
Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW dan lurah.
Pemkot Surabaya juga mensyaratkan pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan hajatan yang berpotensi menutup jalan.
Informasi itu harus disebarkan secara terbuka agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitasnya.
BACA JUGA:Eri Cahyadi: 117 Ponpes di Surabaya Telah Kantongi IMB
BACA JUGA:Eri Cahyadi: Pemkot Bakal Cek Seluruh Bangunan Ponpes di Surabaya
Selain itu, penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. Penyelenggara wajib menyediakan jalur alternatif dan memastikan arus lalu lintas tetap berjalan.
“Ditutup pun maka akan boleh berapa meter saja. Enggak semua ditutup 3/4 begitu ya. Satpol PP dan Dishub akan menghitung potensi kemacetan dan menentukan batas area yang boleh digunakan,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang mendirikan tenda tanpa izin. Dendanya bisa mencapai Rp50 juta.