Panggil Pejabat Kemnaker, KPK Dalami Kasus Dugaan Pengurusan RPTKA

Senin 27-10-2025,15:53 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Dugaan ada tindak pidana dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah memanggil Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Rizky Junianto.

Rizky diperiksa sebagai saksi dalam kasus Dugaan TPK pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin, 27 Oktober 2025.

Diketahui, sebelumnya KPK sebelumnya juga telah memeriksa Rizky dalam kasus yang sama pada Senin, 2 Juni 2025. Materi pemeriksaan saat itu, ia didalami soal penggeledahan yang dilakukan di rumahnya.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK untuk mendalami kasus dugaan suap pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA), beberapa waktu lalu. "Dikonfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025 2025.

Namun, Budi tidak memerinci benda yang diambil penyidik dari rumah Rizky.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus CSR BI

BACA JUGA:KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Mandalika, Penanganan Tersendat karena Tarik-Ulur Kewenangan

Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun keempat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

BACA JUGA:KPK Lakukan Sampling Terhadap 15.000 SPBU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU

BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 Travel

Asep mengungkapkan, uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Kategori :