Terdakwa WNI yang Diadili di Singapura: Terancam Pidana Mati

Selasa 28-10-2025,06:33 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Ketakutan warga Batam, Salehuddin, 41, dihukum mati setelah membunuh istrinya, Nurdia Rahma, 38, di Singapura, wajar. Hukum benar-benar tegak di Singapura. Ia pun minta ke hakim agar diadili di Indonesia. ”Karena di sini (Singapura, Red) saya akan dihukum mati,” katanya. Polisi setempat mengatakan, ia terancam dihukum mati.

HAKIM Singapura yang mengadilinya, Tan Jen Tse, menyatakan tidak akan menanggapi permintaan tersebut. Sebab, perkaranya masih proses sidang awal.

Menanggapi itu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025, mengatakan bahwa perkara pembunuhan Nurdia akan tetap diproses di Singapura meski pelaku dan korban WNI.

BACA JUGA:WNI Pembunuh di Singapura Minta Diadili di RI: Katanya, Ogah Dihukum Mati

BACA JUGA:Heboh Warga Israel Bisa Dapat KTP Cianjur dan Jadi WNI, Ditjen Dukcapil Pastikan Palsu

Yusril: ”Tempat terjadinya tindak pidana di Singapura. Berdasarkan asas teritorial, otoritas Singapura sepenuhnya berwenang mengambil langkah hukum terhadap terdakwa Salehuddin. Pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan.”

Indonesia memang punya asas personal. Asas yang memungkinkan penegak hukum Indonesia menindak warga negaranya yang melakukan kejahatan di luar negeri.

Yusril: ”Kalau kita gunakan asas personal, Indonesia bisa mengambil langkah hukum terhadap Salehuddin. Tetapi, kecil kemungkinannya diberlakukan meskipun sudah ada perjanjian ekstradisi RI dan Singapura. Sebab, sidangnya sudah berjalan di sana.”

BACA JUGA:110 WNI Diamankan di Kamboja Usai Kabur dari Perusahaan Penipuan Online

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Insentif untuk Tarik Dolar WNI dari Luar Negeri

Kecuali, seandainya pelaku dan korban WNI dan lokasi kejadian di Indonesia, lalu pelaku melarikan diri ke Singapura. Itu bisa diadili di Indonesia.

Dengan begitu, apakah kekhawatiran Salehuddin dihukum mati di Singapura bakal terjadi? Belum tentu. Sidangnya baru sekali, Sabtu, 25 Oktober 2025. Masih berproses. 

Namun, jika dalam persidangan terbukti Salehuddin melakukan pembunuhan berencana, pasti ia dihukum mati. Law enforcement di sana lurus. Ditegakkan sejak Lee Kuan Yew jadi perdana menteri, 5 Juni 1959. Itulah yang membikin Singapura maju, rakyatnya kini hidup makmur.

BACA JUGA:Diduga TPPO, Perkawinan Wanita WNI-WNA Arab Saudi Dibatalkan

BACA JUGA:Prabowo Hadiri National Day di Singapore, WNI Kibarkan Merah Putih

Kategori :