Aturan lebih lanjut mengenai cara menghitung PPh minimum dan siapa saja yang termasuk dalam kategori wajib pajak tertentu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Selain itu, kerugian yang dialami perusahaan bisa dikompensasikan selama 5 tahun untuk mengurangi beban pajak di tahun-tahun berikutnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Badan.
BACA JUGA:Gus Yani: Diskon 80 Persen PBB-P2 Dongkrak Realisasi Pajak Gresik hingga 82 Persen
"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun", bunyi UU Nomor 36 Tahun 2008.
Dengan kata lain, perusahaan yang mengalami kerugian dapat menggunakan kerugian tersebut untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar di masa mendatang, sehingga beban pajaknya bisa lebih ringan atau bahkan tidak ada sama sekali. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya