HARIAN DISWAY - Calon jamaah haji Indonesia mendapat angin segar menjelang musim haji 2026. Pemerintah resmi menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sekaligus memperpanjang masa pelunasan.
Kesepakatan itu diumumkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“Kenapa bisa turun? Tentu ada upaya keras untuk memotong beberapa pos-pos yang dianggap inefisien,” ujar Dahnil.
BACA JUGA:Biaya Haji 2026 Turun, Jamaah Diperkirakan Bayar Rp53 Juta
Secara ekonomi, kata Dahnil, biaya haji tahun depan seharusnya justru mengalami kenaikan sekitar Rp2,7 juta. Itu dipicu oleh inflasi dan perubahan nilai tukar dolar Amerika Serikat.
“Kurs yang kita gunakan tahun 2025 itu Rp16.000, sedangkan sekarang Rp16.500. Jadi secara ekonomi mestinya naik,” terangnya.
BACA JUGA:Usia Maksimal Pesawat Haji 15 Tahun, Kemenhaj: Demi Keselamatan Jamaah
Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang bersama DPR, justru terjadi penurunan biaya.
“Setelah dihitung ulang bersama DPR RI Komisi VIII, akhirnya disepakati turun sekitar Rp2 juta untuk BPIH-nya,” kata Dahnil.
BACA JUGA:Cuma Berkurang Rp1 Juta, Komisi VIII DPR Nilai Penurunan Biaya Haji Masih Terlalu Kecil
Langkah efisiensi itu mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Dahnil.
“Atas nama Presiden Prabowo Subianto, kami berterima kasih kepada Komisi VIII yang berkomitmen penuh melanjutkan kebijakan meringankan beban jamaah haji Indonesia,” imbuhnya.
BACA JUGA:Dahnil Anzar Tegaskan Haji Mandiri Harus Melalui PIHK, Bukan Perorangan
BACA JUGA:Kemenhaj Batasi Dua Syarikah untuk Pelaksanaan Haji 2026, Ini Alasannya!
Selain penurunan biaya, DPR RI juga memberikan kelonggaran waktu pelunasan bagi calon jamaah.