Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan Pariwisata hingga Rp 600 Ribu per Bulan

Kamis 30-10-2025,11:37 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Purbaya Siapkan Sanksi Berat untuk Importir Pakaian Bekas: Penjara, Denda, hingga Blacklist Seumur Hidup

Ia juga menyoroti peningkatan pada sisi produksi dan konsumsi.

“Angkanya naik di akhir tahun ke Rp 297, sejalan dengan indeks perbankan. Dari segi produksi juga meningkat,” tambah Airlangga.

Lebih lanjut, insentif ini diharapkan dapat memberi ruang bernapas bagi pelaku pariwisata yang sempat terhimpit pandemi. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :