“Keduanya mengaku telah mencuri motor di dua lokasi, yaitu Rungkut Asri dan Jojoran,” tegas AKP Prasetya.
BACA JUGA:Tukang Jambret Kenjeran Surabaya Keok
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Siang Bolong Gagal Total, Pemuda Asal Bangkalan Dihakimi Massa
 Rekaman CCTV aksi pelaku saat melakukan pencurian motor di kawasan Rungkut Asri Surabaya-Humas Polsek Tenggilis-
Hasil kejahatan itu dijual murah lewat WhatsApp, hanya Rp1,2 juta per unit. Uangnya, menurut pengakuan pelaku, dipakai untuk bersenang-senang.
“Uangnya buat senang-senang saja,” kata AS tanpa penyesalan saat diperiksa polisi.
Kini keduanya ditahan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami terus mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Surabaya Timur,” tutup AKP Prasetya. (*)