Dua Bulan, Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp322 Juta: Selamatkan 1.800 Jiwa

Kamis 30-10-2025,15:20 WIB
Reporter : Moch Sahirol Layeli
Editor : Salman Muhiddin

MALANG, HARIAN DISWAY — Upaya tegas Polres Malang dalam memerangi narkoba kembali membuahkan hasil. Selama periode September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan total 14 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Malang.

Hasil kerja keras itu diumumkan langsung oleh Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara petugas dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA:Polres Malang Amankan 18 Tersangka Peredaran Narkoba

BACA JUGA:Polres Malang Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

“Ini bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Semua tersangka kami tangkap di berbagai lokasi selama dua bulan terakhir,” kata AKBP Danang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 315,84 gram sabu, 16,97 gram ganja beserta 9 batang tanaman ganja, serta 3.000 butir obat keras berbahaya (okerbaya). Barang bukti itu bila dirupiahkan mencapai lebih dari Rp322 juta, angka yang cukup besar untuk ukuran wilayah peredaran lokal.

Namun yang lebih penting, nilai itu mencerminkan nyawa yang berhasil diselamatkan. Berdasarkan perhitungan penyidik, barang haram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 1.844 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil perhitungan, sabu senilai Rp315 juta bisa menyelamatkan 1.201 jiwa, sedangkan ganja dan okerbaya menyelamatkan lebih dari 600 jiwa,” jelas AKBP Danang.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan memaparkan bahwa sebagian besar jaringan menggunakan modus sistem ranjau, metode yang kerap digunakan sindikat agar pengedar dan pembeli tidak saling bertemu.

“Modus ini dilakukan dengan menaruh narkoba di titik tertentu yang disepakati, lalu pembeli mengambilnya sesuai petunjuk. Tujuannya untuk menghindari kontak langsung,” terangnya.

Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kurir hingga pengedar kecil. Mereka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pengedar dengan barang bukti besar.

Meski tindakan tegas terus dilakukan, Polres Malang tidak hanya fokus pada penangkapan. AKBP Danang menegaskan pentingnya pencegahan dan edukasi masyarakat agar tidak ada lagi korban baru.

BACA JUGA:Polres Malang Kembali Dukung Keluarga Peristiwa Kanjuruhan

BACA JUGA: Tegas! Polres Malang Bongkar Arena Sabung Ayam di Wonokerto, Bantur

Kategori :