Untuk kepentingan pembuktian perkara, delapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 5 November hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Anang menegaskan, pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi besar yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor energi. “Proses hukum akan berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (*)