BACA JUGA:BGN Hapus 1.414 Usulan Dapur MBG yang Tak Tunjukkan Progres
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan pendukung berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Regulasi tersebut akan mengatur tata kelola dan ekosistem pelaksanaan MBG agar berjalan terintegrasi. “Kita siapkan rencana Perpres tentang tata kelola, bagaimana ekosistem untuk dukungan MBG-nya,” kata Rini di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.
BACA JUGA:Bukan Uang APBN, Rp100 Triliun yang Dikembalikan BGN ke Presiden Belum Pernah Ada
Rini menambahkan, Kementerian PANRB berperan dalam menata kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (UPT KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, kementerian juga bertanggung jawab memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di setiap unit pelaksana. Pemerintah juga berupaya mempercepat transformasi digital dalam layanan pendukung MBG.
BACA JUGA:BGN Bantah Isu Pungutan Dana dalam Program Makan Bergizi Gratis
Sistem terpadu tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, pelaporan, dan manajemen gizi di lapangan. Kolaborasi lintas negara seperti dengan India menjadi salah satu strategi untuk memperkuat aspek teknis dan manajerial program.
Dengan dukungan global, diharapkan Indonesia berpotensi mempercepat pelaksanaan MBG secara efisien dan berkelanjutan. Langkah ini menandai kesiapan pemerintah menghadirkan inovasi gizi nasional yang adaptif terhadap tantangan global.
Melalui kerja sama internasional dan tata kelola yang kuat, MBG diharapkan menjadi program berkelanjutan yang memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya