Program Pemutihan BPJS Kesehatan Siap Dimulai, Tapi Peserta Wajib Registrasi Ulang

Kamis 06-11-2025,14:37 WIB
Reporter : Hana Try Hestina Br Ginting
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan.

Melalui kebijakan ini, peserta diwajibkan melakukan pendaftaran ulang serta memenuhi sejumlah ketentuan agar status kepesertaan mereka dapat diaktifkan kembali.

Langkah ini ditujukan untuk membantu peserta mandiri yang kesulitan melunasi iuran tertunggak.

Pelaksanaan program penghapusan tunggakan tersebut akan diterapkan melalui mekanisme registrasi ulang peserta yang masih menunggu hasil verifikasi dan validasi data menyeluruh terhadap seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara lebih detail. Klasifikasi-klasifikasi mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus melakukan registrasi ulang," ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 5 November 2025.

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Syarat Penerima dan Cara Cek Statusnya!

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan diwajibkan melakukan registrasi dan pendaftaran ulang.

Setelah proses itu selesai, akan dilakukan verifikasi dan pengecekan data guna menentukan kelayakan peserta menerima penghapusan tunggakan.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua peserta akan otomatis mendapatkan pemutihan iuran. Pemerintah masih menjalankan proses verifikasi mendalam untuk memastikan bantuan ini hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria.

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair November 2025, Ini Syarat Terbarunya!

Terkait waktu pelaksanaan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari pihak BPJS Kesehatan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi dana sekitar Rp20 triliun dari APBN guna memperkuat pelaksanaan program pemutihan tunggakan iuran tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan iuran pada dasarnya ditujukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Peserta Bukan Upah (PBU) yang dibiayai pemerintah daerah dan sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.

BACA JUGA:PDIP Jatim Dukung Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Saatnya Perkuat Data dan Layanan

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu," ujar Ali di kantor Kementerian Keuangan.

Kategori :