Ali Ghufron juga menyampaikan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan masih dalam tahap pembahasan, sehingga belum ada keputusan final terkait besaran iuran yang akan dihapus maupun ketentuan pelaksanaannya.
Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa penghapusan tunggakan hanya berlaku maksimal selama 24 bulan.
Artinya, jika peserta memiliki tunggakan sejak tahun-tahun sebelumnya, misalnya sejak 2014, maka BPJS Kesehatan hanya akan menghitung kewajiban tunggakan untuk dua tahun terakhir atau setara dengan 24 bulan.
BACA JUGA:Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir
"Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," ujarnya.
Dengan demikian, peserta yang ingin mendapatkan manfaat dari program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Program ini ditujukan bagi peserta mandiri yang kini beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni kelompok peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, peserta juga diwajibkan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bentuk verifikasi kelayakan. Adapun kebijakan pemutihan tunggakan ini hanya berlaku untuk jangka waktu dua tahun atau 24 bulan.(*)
*)Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura|