Polda Metro Jaya Siap Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Publik Soroti Nasib Kubu Roy Suryo

Jumat 07-11-2025,11:14 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY — Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 November 2025. Pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Kasus ini berjalan sejak April 2025 dan menjadi perhatian publik setelah penyidik memeriksa lebih dari seratus saksi dan puluhan ahli. Salah satu yang diprediksi bakal ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Roy Suryo Dkk Kritik Video Rektor UGM Benarkan Ijazah Jokowi: Seharusnya Tunjukkan Bukti Resmi!

Roy menjadi salah satu dari 12 terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia sempat mengunggah pernyataan di media sosial yang meragukan keaslian ijazah sarjana Presiden dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hasil gelar perkara akan segera diumumkan setelah rapat intensif penyidik. “Kami akan umumkan hasil gelar perkara terkait kasus tersebut,” ujar Budi Hermanto, Kamis, 6 November 2025.

BACA JUGA:Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi dan 19 ahli, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Abraham Samad, Eggi Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma. Semua nama itu masuk dalam daftar laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden.

Kasus ini berawal dari laporan resmi Jokowi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut menuding sejumlah pihak menyebarkan fitnah melalui pernyataan publik yang meragukan keaslian ijazah Jokowi.

BACA JUGA:Roy Suryo Desak Gelar Perkara Terbuka Terkait Laporan Ijazah Jokowi

Laporan Jokowi itu dilayangkan dengan dasar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran berita bohong. Setelah serangkaian pemeriksaan, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Oktober 2025. 

Setelah proses penyelidikan berlangsung, laporan itu naik ke tahap penyidikan. Tercatat, terdapat empat laporan serupa yang telah naik ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

BACA JUGA:Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Mantan Rektor UGM Diduga Tertekan

Dalam proses penyidikan, Presiden Jokowi turut menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Kamis, 24 Juli 2025. Tim penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyita ijazah SMA dan S-1 milik Jokowi untuk diuji melalui laboratorium forensik.

Kuasa hukum Presiden, Rivai Kusumanegara, menyebut pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian. “Sebagaimana sudah dijelaskan, penetapan tersangka adalah bagian dari mekanisme penyidikan dan kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Rivai, Kamis malam, 6 November 2025.

BACA JUGA:TPUA Tidak Puas Dengan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi, Bertekad Akan Teruskan Tuntutan

Kategori :