Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional Mulai 2026

Jumat 07-11-2025,17:38 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY — Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) menyatakan siap mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026.

Pernyataan ini disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto saat mendampingi Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Graha Bhara Daksa, Polrestabes Surabaya, Jumat, 7 November 2025.

“Implementasi KUHP Nasional adalah tonggak sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia,” ujar Haris.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto Pimpin MKNW Jatim, Janjikan Penegakan Etik Tanpa Kompromi

BACA JUGA:Prabowo bakal Resmikan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo pada 25 November!

Haris menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi mitra strategis bagi aparat penegak hukum.

“Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkum Jatim siap mendukung kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya dalam memperkuat pemahaman dan penerapan KUHP nasional,” kata Haris.

Dalam paparannya, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa KUHP nasional menggantikan hukum pidana produk kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. KUHP baru dibangun berdasarkan nilai Pancasila, moral bangsa, dan penghormatan terhadap HAM.

“Ada tiga aspek utama dalam implementasi KUHP baru: aspek filosofis, substansi hukum, dan implementasi bagi penyidik,” jelasnya.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Tekan Percepatan Pelaporan Notaris di Korwil Malang

BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan BPHN Bahas Efektivitas Hukum, Dorong Sistem yang Lebih Responsif bagi Perlindungan Perempuan dan Anak

Ia menegaskan bahwa KUHP baru menekankan pendekatan restoratif dan keadilan korektif yang lebih humanis, tanpa mengurangi prinsip legalitas.

Wamenkumham juga menyampaikan bahwa penyidik Polri harus menyesuaikan diri dengan paradigma baru, mulai dari penerapan norma baru, penggunaan upaya paksa, hingga pemahaman asas legalitas yang diperluas.

“Paradigma penegakan hukum harus bergeser dari represif menjadi preventif dan berkeadilan sosial,” tegasnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengapresiasi kehadiran Wamenkumham.

Kategori :