Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak sekolah dan keluarga mengawasi anak saat bermain media sosial imbas ledakan SMAN 72 Jakarta-Disway.id/Dimas Rafi-
Di Indonesia, riset UNICEF Indonesia (2023) menemukan lebih dari 52 persen anak terpapar konten berbahaya tanpa sengaja. Termasuk konten kekerasan, seksual, dan ekstremisme.
BACA JUGA:Soal Kematian Bunuh Diri Timothy Anugerah, Unud Tegaskan Tak Terkait Bullying
BACA JUGA:Begini Sosok Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Unud Bunuh Diri Diduga Korban Bullying
Sementara verifikasi usia di platform digital masih mudah “diakali”. Sehingga sistem seringkali tidak dapat membedakan pengguna anak dan dewasa.
Pemerintah perlu belajar model regulasi dari negara lain. Misalnya, Uni Eropa melalui Digital Services Act (2024) melarang rekomendasi berbasis profiling untuk anak. Atau Inggris melalui Online Safety Act (2023) sudah mewajibkan platform mematikan autoplay dan feed algoritmik untuk akun anak.
Sebab, Anda sudah tahu, regulasi di Indonesia belum menyentuh akar persoalan. Moderasi konten memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020. Namun, sama sekali tidak mewajibkan platform mengubah desain algoritma untuk melindungi anak. (*)