BACA JUGA:Capai Rp2,25 Miliar, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Anak Buah oleh Gubernur Riau
Pihak swasta bernama Sucipto (SC) diduga memberikan “fee proyek” sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya, Singgih (SGH), dan adik Sugiri, Ely Widodo.
3. Dugaan Gratifikasi
Selain dua kasus di atas, KPK juga telah menemukan dugaan gratifikasi senilai Rp300 juta yang diterima Sugiri dalam periode 2023–2025.
Rinciannya, Rp225 juta berasal dari Yunus, dan Rp75 juta lainnya diberikan oleh pihak swasta bernama Eko (EK) pada Oktober 2025.
BACA JUGA:Hari Ini, KPK Umumkan Status Gubernur Riau
Lebih lanjut, Asep mengungkap bahwa sebelum OTT dilakukan, Sugiri sempat meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus.
Namun, KPK berhasil melakukan tangkap tangan saat uang tunai Rp500 juta siap diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya (NNK) pada 7 November 2025. Dengan begitu, uang tersebut telah diamankan dan kini menjadi barang bukti.
“Uang itu menjadi bukti kuat keterlibatan Sugiri dalam tiga klaster dugaan korupsi ini,” tegas Asep. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya