“Kami ingin ada kejelasan soal pelanggaran karya, termasuk lagu yang diubah namanya untuk legitimasi baru. Semoga Indonesia bisa menunjukkan diri sebagai pasar yang besar dan berdaulat secara kreatif,” ucapnya.
Supratman Andi Agtas menambahkan, pelindungan hak cipta di bidang musik merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memperjuangkan kesejahteraan pelaku industri kreatif.
“Pemerintah ingin memastikan setiap pencipta dan pemilik hak memperoleh imbal hasil yang adil. Pelindungan hak cipta harus menjadi bagian dari kesejahteraan, bukan hanya penghargaan,” tegasnya. (*)