JAKARTA, HARIAN DISWAY- Beredar video Gus Elham mencium bocah perempuan yang membuat heboh publik, bahkan mendapat tanggapan langsung dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Gus Elham Yahya Luqman atau Gus Elham menjadi perbincangan masyarakat setelah videonya yang memperlihatkan dirinya mencium beberapa bocah perempuan viral di media sosial.
Perbuatan Gus Elham yang beredar luas itu mendapatkan tanggapan negatif dari masyarakat. Dalam video dan foto yang tersebar, terlihat pengasuh Pondok Pesantren Kaliboto, Tarokan, Kediri tersebut mencium pipi maupun bibir bocah perempuan.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun X @noucampline, terlihat Gus Elham menanyakan kepada seorang bocah perempuan apakah ia keberatan jika diciumnya.
BACA JUGA:KPK Digugat soal Penghentian Kasus Korupsi Haji, Desak Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Agama lewat Kebijakan Berkeadilan
Selain itu, beberapa unggahan lain memperlihatkan Gus Elham menggendong anak perempuan dan memasukkan pipi anak tersebut ke dalam mulutnya, atau yang disebut dengan istilah “mengkokop.”
Perilaku yang dilakukan oleh Gus Elham membuat pihak Kementerian Agama angkat bicara. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak pantas.
Romo Syafii juga menekankan pentingnya pengawasan serta keteladanan dalam ruang publik keagamaan. Ia menambahkan bahwa pihak Kemenag akan memastikan adanya pengawasan dan penertiban dalam kegiatan keagamaan agar tidak menimbulkan kontroversi serupa.
“Kita sepakat dengan publik bahwa itu tidak pantas,” jelas Syafii.
BACA JUGA:Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Telepontren, Layanan untuk Santri Laporkan Kekerasan
Romo Syafii menjelaskan bahwa Kemenag memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.
“Ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak. Intinya, anak-anak madrasah dan pesantren harus mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik serta dijauhkan dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima,” ujarnya.
“Tentu saja kasus-kasus seperti itu mungkin tetap ada, tetapi kita sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan supaya peristiwa serupa bisa dihindari,” imbuhnya.