Tunjangan Profesi Guru Cair November 2025, Berikut Cara dan Syarat Pencairan!

Kamis 13-11-2025,11:16 WIB
Reporter : Adella tiara putri
Editor : Mohamad Nur Khotib

6. Kualifikasi akademik guru harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk jenjang pendidikan yang diajarkan.

7. Guru yang mendapatkan tunjangan harus memiliki pengalaman mengajar dengan durasi minimal sesuai regulasi pemerintah.

8. Data guru harus terdaftar dan selalu diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tetap memenuhi kriteria penerima tunjangan.

9. Guru yang berhak menerima TPG juga perlu memiliki bukti pembayaran sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

BACA JUGA:Prabowo Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru ASN, PPPK, hingga Non-ASN

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru Langsung Dikirimkan ke Rekening

Jadwal Lengkap Pencairan TPG 2025

Triwulan I

• ASN Daerah: Maret 2025

• NonASN: Mulai April 2025

Triwulan II

• ASN Daerah: Juni 2025

• NonASN: Mulai Juli 2025

Triwulan III

• ASN Daerah: September 2025

• NonASN: Mulai Oktober 2025

Triwulan IV

Kategori :