Tunjangan Profesi Guru Cair November 2025, Berikut Cara dan Syarat Pencairan!

Kamis 13-11-2025,11:16 WIB
Reporter : Adella tiara putri
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik profesional akan kembali menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan tersebut diberikan baik kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun nonASN yang datanya tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

TPG merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi para guru dalam menjalankan tugas profesionalnya di bidang pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa mekanisme pencairan tunjangan tahun ini dirancang lebih transparan dan efisien.

Sebanyak 806 ribu guru, yang terdiri atas PNS, PPPK, serta guru swasta, akan menerima TPG pada tahun 2025 sesuai data Kemendikdasmen.

Validasi dan sinkronisasi data oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan dilakukan paling lambat 30 Maret 2025.

Jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal, pencairan untuk triwulan pertama akan dimulai pada April 2025.

BACA JUGA:Tunjangan Guru NonASN Naik Jadi Rp 2 Juta per Bulan!

BACA JUGA:Tunjangan Guru PAI NonASN Naik Jadi Rp 2 Juta, Rapelan Dibayarkan Sejak Januari 2025

Syarat Penerimaan TPG 2025

1. Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek sebagai bukti kelayakan profesional dalam mengajar.

2. Setiap guru yang berhak menerima tunjangan harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek.

3. Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di sekolah negeri maupun swasta.

4. Guru penerima TPG harus benar-benar aktif mengajar dan menjalankan tugasnya sebagai pendidik di sekolah.

5. Beban mengajar guru harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek agar tetap memenuhi syarat pencairan tunjangan.

Kategori :