Setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait pencairan bunga deposito. Umumnya, bunga bisa dicairkan dengan dua cara:
- Bunga dibayarkan tiap bulan. Cocok bagi nasabah yang ingin menikmati hasil deposito secara rutin.
- Bunga dibayarkan di akhir periode. Pilihan ini membuat bunga diakumulasikan dan dibayarkan sekaligus saat jatuh tempo, biasanya memberikan hasil yang lebih besar.
Nasabah bisa memilih salah satu opsi tersebut saat membuka deposito. Jadi, sebelum mencairkan bunga, pastikan untuk mengecek kembali kesepakatan yang tercantum dalam buku atau sertifikat deposito.
BACA JUGA: Cara Dapatkan Pinjaman Saldo DANA, Uang Langsung Cair dengan Bunga Rendah
3. Siapkan Dokumen untuk Pencairan
BAWA DOKUMEN dan identitas saat mencairkan bunga deposito. -Somkid Thongdee-Istock
Untuk mencairkan bunga deposito, nasabah wajib membawa KTP, buku tabungan, dan sertifikat deposito. Petugas akan memandu pengisian formulir dan tanda tangan slip pencairan dana di kantor cabang.
Jika pencairan dilakukan melalui internet banking atau mobile banking, pastikan rekening tujuan yang terdaftar sudah benar.
Beberapa bank juga menyediakan opsi pencairan bunga otomatis ke rekening tabungan setiap bulan, sehingga nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang.
BACA JUGA: KUR BRI, Solusi Pembiayaan UMKM dengan Bunga Rendah
BACA JUGA: 5 Tabungan Pendidikan Anak Bebas Biaya Admin, Cocok untuk Rencana Masa Depan
4. Cek Potongan Pajak Bunga Deposito
PERHATIKAN PAJAK sebelum mencairkan bunga deposito. -Deucefleur -Istock
Sebelum menerima bunga, ketahui juga bahwa pemerintah menerapkan pajak final atas bunga deposito sebesar 20% untuk nominal simpanan di atas Rp7,2 juta.
Artinya, bunga yang diterima akan dipotong otomatis oleh bank sebelum dikreditkan ke rekening. Dengan memahami potongan ini, nasabah bisa memperkirakan keuntungan bersih yang akan diterima.
5. Hindari Pencairan sebelum Jatuh Tempo