Fakta Baru Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah BNI

Kamis 13-11-2025,20:00 WIB
Reporter : Ave Sena

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 11 November 2025.

Kasus yang menjerat terdakwa Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, serta Lilys Yuliana alias Sansan (DPO) ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp34,51 miliar.

Sidang dengan nomor perkara 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 tersebut menghadirkan dua saksi. Yakni Elfian Trisna Sundawa, Wakil Pimpinan Cabang (Wapinca) BNI Daan Mogot, dan Hanifah, yang memberikan keterangan terkait proses penyaluran kredit bermasalah di cabang tersebut. 

BACA JUGA:Pembobol Rekening Dormant BNI Juga Pembobol BRI: Ulangi Success Story

Penasihat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, menyoroti adanya miskomunikasi dalam pemeriksaan tanggung jawab terdakwa terhadap sejumlah kredit surat bawa yang menjadi bagian dari audit internal BNI.

Menurut Erdi, dalam hasil audit ditemukan 17 nasabah yang direkomendasikan oleh Dedi Hermawan, fakta yang baru terungkap dalam sidang kali ini. 

“Sebelumnya Wapinca menyatakan tidak mengetahui sama sekali. Tapi di audit tertulis ada 17 nasabah yang direkomendasikan oleh Dedi Hermawan,” ujar Erdi kepada Harian Disway.

Ia juga menilai adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi Elfian dengan hasil audit. “Saksi sebelumnya mengaku tidak tahu, namun dokumen audit menunjukkan ada rekomendasi darinya,” jelasnya.

BACA JUGA:BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan, Dukung Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional

Dalam sidang yang sama, saksi Hanifah turut menguatkan adanya koordinasi struktural di internal BNI dalam penanganan kredit bermasalah. “Dari hasil konfirmasi dengan saksi Hanifah, membenarkan ada pembicaraan dengan Wapinca untuk mencari solusi kredit macet 127 nasabah,” kata Erdi.

Ia menegaskan, pejabat Wapinca maupun penyelia di BNI tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab, sebab terdapat rapat mingguan sejak 2020 hingga 2023 yang seharusnya membahas perkembangan kredit tersebut.

Erdi juga meminta agar pemeriksaan terhadap Dedi Hermawan dilanjutkan guna menguji konsistensi keterangannya. “Kalau memang Dedi pihak yang merekomendasikan, maka harus dijelaskan sejauh mana keterlibatannya secara hukum,” pungkasnya. (*)

Kategori :