Putusan MK: Hapus Batas Waktu 190 Tahun Hak Atas Tanah di IKN

Sabtu 15-11-2025,12:40 WIB
Reporter : Adella tiara putri
Editor : Mohamad Nur Khotib

Dia menilai norma dua siklus melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Padahal, perubahan UU IKN dimaksudkan untuk menciptakan jangka waktu HAT yang kompetitif guna menarik investasi.

Enny juga menyebutkan bahwa pengaturan khusus yang berlaku hanya di IKN berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain dalam hal penanaman modal.

Maka, MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan, yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya.

Menurutnya, pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa mengenai “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan.

“Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan dan memenuhi kriteria serta tahapan evaluasi,” katanya.

BACA JUGA:Nama Baiknya Dipulihkan Prabowo, Dua Guru di Luwu Utara Ucapkan Terima Kasih

BACA JUGA:Satu Tahun Prabowo-Gibran, Pembangunan IKN Berlanjut, Ini Targetnya!

Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dinyatakan tidak lagi diperlukan dan otomatis tidak berlaku. Dalam konteks penanaman modal, Enny menilai bahwa rujukan yang tepat adalah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang telah dimaknai MK.

Ketentuan itu menggarisbawahi bahwa perpanjangan hak harus melalui evaluasi atas penggunaan tanah. Ia menambahkan bahwa peraturan yang memberikan kemudahan investasi harus tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak melemahkan posisi negara.

“Substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan praktik yang diterapkan dalam pemberian HGU telah mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007,” jelasnya.

*) Mahasiswa magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kategori :