Butuh Ketegasan Penghapusan Frasa Penugasan Polri di Luar Kepolisian

Senin 17-11-2025,13:34 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo


Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H.-Dokumen Pribadi-

“Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” jelasnya.

Faiar menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum, kejelasan norma, serta pencegahan multitafsir dalam pengaturan jabatan anggota Polri di luar institusi Korps Bhayangkara. Putusan tersebut juga meneguhkan pentingnya netralitas institusional dan pencegahan konflik kepentingan.

Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan pengaturan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur, agar tidak terjadi kekosongan norma dan untuk menjaga profesionalitas Polri sebagai alat negara.

“Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama: integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik,” tegasnya. (*)

 

Kategori :