SURABAYA, HARIAN DISWAY- Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia memberikan 16 rekomendasi terkait arah kebijakan pendidikan dan UU Sisdiknas, Kamis 20 November 2025.
Ratusan dewan pendidikan dari 14 provinsi di Indonesia berkumpul di Surabaya, Kamis siang. Mereka menggelar rakornas ke-5. Agendanya membantu pemerintah dengan memberikan rekomendasi arah kebijakan.
Ketua Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia Junaidi mengatakan, pihaknya telah menyusun belasan rekomendasi yang diberikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). ”Yakni, delapan rekomendasi untuk kebijakan pendidikan dan delapan rekomendasi untuk RUU Sisdiknas,” katanya.
Untuk kebijakan pendidikan nasional semisal. Forum Dewan Pendidikan meminta Kementerian mengevaluasi kurikulum secara independen dan berbasis bukti. ”Sebelum menerapkan kebijakan kurikulum baru secara nasional,” paparnya.
BACA JUGA:Dewan Pendidikan Se-Indonesia Gelar Rakernas di Surabaya
BACA JUGA:Sekolah Negeri Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus, Dewan Pendidikan Surabaya Beri Catatan Khusus
Kedua, soal rapor siswa di jenjang SD. Junaidi menyebut, forum sepakat agar rapor berbentuk sumatif-akademik atau nilai harus dihapus. Dan diganti dengan rapor diagnostik karakter. Yang berisi penilaian perkembangan politik anak.
Sementara di jenjang pendidikan vokasi atau SMK, harus ada direorientasi penjurusan. Dari semula berbasis industry-follower berganti resource-based creator. Dengan fokus pada pertanian, peternakan, dan perikanan.
Forum juga meminta Mendikdasmen agar memprakarsai Surat Edaran Bersama (SEB). Antara kementeriannya, bersama Kapolri dan Jaksa Agung. Untuk menghentikan kriminalisasi guru dan mewajibkan mediasi terlebih dulu.
Sementara untuk rekomendasi RUU Sisdiknas, Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia memberikan beberapa masukkan. Di antaranya menambah wajib belajar.
Yakni, wajib belajar selama 13 tahun. Dengan kalkulasi pendidikan SD-SMA sederajat dan ditambah pendidikan prasekolah atau PAUD satu tahun.
Selain itu, Dewan Pendidikan juga mendorong agar penyusunan RUU Sisdiknas dilengkapi turunan. Berupa PP Dewan Pendidikan & Komite, Pedoman RJ Pendidikan, revisi PP Pendanaan, dan pedoman perlindungan data pendidikan.
BACA JUGA:M Syahrul Munir Desak OPD Percepat Realisasi Program Bantuan dan Insentif Guru
BACA JUGA:Sinopsis Film Belum Ada Judul, Potret Perjuangan Guru yang Terseret Badai Media Sosial
Di acara yang dihadiri langsung Mendikdasmen Abdul Mu’ti itu, Junaidi juga mendorong agar pemerintah pusat memprakarsai dibentuknya Dewan Pendidikan Nasional.