Rakernas Dewan Pendidikan: Hapus Rapor Nilai SD, Tambah Wajib Belajar, hingga Cegah Kriminalisasi Guru

Kamis 20-11-2025,12:38 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Salman Muhiddin

Yang hingga hari ini belum terbentuk. ”Padahal aturan pembentukan dewan pendidikan nasional itu tercantum dalam UU,” jelasnya. 

Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengaku, beberapa rekomendasi yang dilontarkan Dewan Pendidikan itu sebenarnya beberapa sudah dikerjakan oleh kementeriannya. "Sebagian besar telah kami lakukan. Kecuali dewan pendidikan nasional itu," katanya. 

Untuk itu, Mu'ti berjanji bakal segera memfasilitasi terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional ini ke depan. (*) 

Kategori :