“Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” kata Asep.
BACA JUGA:KPK Sita 6 Apartemen Milik Dirut Nonaktif PT Taspen
BACA JUGA:KPK Panggil Anggota Komite PT Taspen untuk Dalami Kasus Investasi Fiktif
Ia menambahkan bahwa nilai Rp1 triliun setara dengan pembayaran gaji pokok 400 ribu ASN. “Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tuturnya.
Asep menegaskan bahwa pemulihan aset ini tidak hanya sekadar penyerahan aset dari KPK kepada PT Taspen, tetapi juga menunjukkan komitmen negara dalam mengembalikan kerugian publik. Ia berharap proses hukum terhadap Antonius NS Kosasih yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menghadirkan tambahan nilai pemulihan.
Untuk diketahui, Ekiawan—mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM)—telah divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi investasi fiktif Taspen. Ia dihukum membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 253.660. Dalam putusan, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)