HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan terkait perkara korupsi yang melibatkan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aset yang diserahkan berasal dari barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam pernyataannya, Asep menyampaikan isi putusan yang menetapkan barang bukti berupa “Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit,” yang ia bacakan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 20 November 2025.
Penetapan barang bukti tersebut juga ditegaskan kembali sesuai amar putusan yang menyatakan, “Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit.”
BACA JUGA:TASPEN Sampaikan Hak Jawab: Informasi Rapel Gaji Pensiunan PNS,TNI, dan Polri Tidak Benar
BACA JUGA:Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1 Triliun Akibat Investasi Fiktif
Asep menjelaskan bahwa seluruh aset tersebut “dirampas untuk Negara Cq. PT TASPEN (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.”
Untuk melaksanakan putusan, Jaksa KPK telah melakukan eksekusi melalui penjualan kembali (redemption) guna mendapatkan Nilai Aktiva Bersih atau NAV. Proses tersebut berlangsung sejak 29 Oktober hingga 12 November 2025.
Dari fakta persidangan, Asep menguraikan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan Ekiawan bersama Antonius NS Kosasih terkait investasi pada Reksa Dana I-Next G2 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun pada PT Taspen (Persero). Temuan tersebut juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025.
“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” terang Asep.
BACA JUGA:Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Hingga Rp 1 Triliun
BACA JUGA:Soal Pencairan THR Pensiunan hingga Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Begini Kata Taspen!
Ia juga menjelaskan bahwa dana sebesar Rp883.038.394.268 telah ditransfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta, serta “Sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek PT. TASPEN (Persero),” tambahnya.
Menurut Asep, hanya Rp300 miliar uang fisik yang dipamerkan karena pertimbangan keamanan. Ia menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan kejahatan yang memilukan. “KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris, karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara (ASN), yang dengan uang pensiunan itu menggantungkan keberlangsungan hidup di masa tuanya bersama keluarga,” ujarnya.
Asep kemudian menekankan bahwa dana Taspen bukanlah sekadar angka dalam laporan aset, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Total lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan kesejahteraan masa depannya pada pengelolaan Taspen.