1.256 Dapur MBG Disetop! BGN Tegas Tindak SPPG Tak Penuhi Standar

1.256 Dapur MBG Disetop! BGN Tegas Tindak SPPG Tak Penuhi Standar

Direktur BGN Rudi Setiawan menegaskan penghentian sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur mulai 1 April 2026 guna memastikan standar sanitasi SLHS dan IPAL demi keamanan pangan Program MBG.--BGN

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur.

Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga standar kualitas layanan gizi.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa ribuan SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan dasar, yakni tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

BACA JUGA:Pulung Agustanto Sebut Penyesuaian MBG Penting untuk Jaga Keberlanjutan Program

BACA JUGA:MBG, Antara Martabat dan Rasa Lapar

“Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Menurutnya, dua komponen tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi.

Langkah itu juga berkaitan erat dengan pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

BGN menilai, tanpa standar yang memadai, kualitas layanan berisiko menurun dan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Subsidi BBM dan Anggaran MBG Berpotensi Dipangkas Imbas Harga Minyak Dunia Melonjak

BACA JUGA:MBG Terlambat Dibagikan hingga Malam, BGN Nonaktifkan Sementara 2 SPPG di Sulsel

Sebelum kebijakan diberlakukan, BGN telah memberikan waktu kepada pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan. Namun, hingga tenggat berakhir, masih banyak unit yang belum memenuhi ketentuan.

Meski dihentikan sementara, BGN membuka peluang bagi SPPG untuk kembali beroperasi. Pengelola diminta segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan agar dapat diverifikasi ulang.

“Kita mendorong agar SPPG yang di suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” pungkasnya.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas layanan gizi nasional sekaligus memastikan program berjalan aman dan berkelanjutan.

*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: