• Layanan Bimbingan Ibadah
• Siskohat
Syarat Pendaftaran PPIH Tingkat Daerah 2025
Syarat Umum
• Warga Negara Indonesia.
• Beragama Islam.
• Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
• Tidak dalam keadaan hamil (bagi perempuan).
• Bersedia sepenuhnya melayani jemaah haji.
• Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka kasus hukum pidana.
• Memiliki identitas kependudukan yang sah.
• Memperoleh izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau pegawai instansi lain).
• Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS.
• Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
• Tidak sedang menjalani tugas belajar.