• Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
• PPIH dapat berasal dari:
o Pejabat negara, ASN, non-ASN dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga lain, TNI, dan Polri.
o Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
• Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak Tahun 2022.
BACA JUGA:KPK Digugat soal Penghentian Kasus Korupsi Haji, Desak Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK sudah Periksa 350 Travel di Seluruh Indonesia
Syarat Khusus
PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
• ASN pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama.
• Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar.
• Menduduki jabatan minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda.
• Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1).
• Diutamakan telah menunaikan ibadah haji.
2. Pembimbing Ibadah Kloter