Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Jumat 21-11-2025,13:09 WIB
Reporter : Adella tiara putri
Editor : Mohamad Nur Khotib

• Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

• PPIH dapat berasal dari:

o Pejabat negara, ASN, non-ASN dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga lain, TNI, dan Polri.

o Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.

• Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak Tahun 2022.

BACA JUGA:KPK Digugat soal Penghentian Kasus Korupsi Haji, Desak Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK sudah Periksa 350 Travel di Seluruh Indonesia

Syarat Khusus

PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

• ASN pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama.

• Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar.

• Menduduki jabatan minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda.

• Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1).

• Diutamakan telah menunaikan ibadah haji.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

Kategori :